Korut Nyatakan diri “Negara Nuklir”


Korea Utara memproklamasikan sebagai negara bersenjata nuklir
Korea Utara (Korut) menyatakan diri sebagai “Negara Nuklir,” menyusul revisi konstitusi Korut, minggu ini. Berdasarkan konstitusi baru disebutkan bahwa Kim Jong-il telah mengubah negara itu sebagai negara tak terkalahkan dengan ideologi politik kuat, sebuah negara kekuatan nuklir dan kekuatan militer tak terkalahkan. Bila pernyataan itu diakui oleh komunitas global, maka Korut akan berada sejajar dengan negara-negara pemilik senjata nuklir seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Tiongkok, dan Rusia.
Kantor berita Korea Selatan (Korsel) mengungkapkan, pernyataan konstitusi baru Korut itu diumumkan di situs Naenara. Korut juga menyatakan siap melakukan uji coba nuklir, setiap saat.

"Ketua Komisi Pertahanan Nasional Kim Jong-Il menjadikan tanah air kami sebagai sebuah negeri yang tak terkalahkan, sebuah negara bersenjatakan nuklir dengan sebuah kekuatan militer yang kuat demi mempersiapkan jalan untuk pembentukan sebuah bangsa yang kuat dan makmur," demikian sepenggal kalimat dari pembukaan konstitusi baru Korea Utara.

Dalam konstitusi lama yang direvisi pada 9 April 2010, terminologi “Negara Nuklir” sama sekali tidak disinggung. Sejak kematian Kin Jong-Il pada Desember 2011, Korea Utara telah mengubah konstitusinya untuk meneruskan cita-cita mendiang Kim Jong-Il yang kepemimpinannya dilanjutkan Kim Jong-Un.
“Tidak ada ekspresi dapat lebih kuat selain memasukkan itu dalam konstitusi mereka. Ini adalah pengumuman konfirmasi dan tampaknya diarahkan kepada Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lain terkait,” kata Choi Jong, pakar politik Universitas Yonsei.

Sebelumnya, Korut telah mengumumkan kemampuan nuklir-nya kepada kantor berita Korut. Korut telah melakukan aktivitas uji coba senjata nuklir pada 2006 dan 2009. Pyongyang menegaskan akan mendorong program nuklirnya sebagai respon “permusuhan dari AS”.    

Korut sudah berpuluh-puluh tahun mengembangkan persenjataan nuklir. Tujuannya adalah untuk mempertahankan diri dari ancaman nuklir Amerika Serikat. Pada September 2005, sebuah kesepakatan dicapai antara Korut dan enam negara negosiator terkait program nuklir Korea Utara. Pyongyang bersedia menghentikan program nuklirnya dengan imbalan bantuan ekonomi dan keuntungan diplomatik serta jaminan keamanan.
Baru-baru ini, Korsel melaporkan adanya tanda-tanda aktivitas baru Korut di situs militer nuklir Korut. Hal itu menimbulkan spekulasi Pyongyang mungkin sedang mempersiapkan uji coba nuklir ketiga.

Semakin Sulit

Pernyataan ini semakin mempersulit upaya internasional mendesak Pyongyang menghentikan program persenjataan nuklirnya melalui jalan diplomasi. Pernyataan itu semakin jelas menunjukkan bahwa Korut tidak memiliki niat untuk menghentikan program nuklirnya dalam kondisi apapun.

"Jika muncul desakan di meja perundingan untuk menghentikan program nuklirnya, maka Korea Utara akan berkilah itu menyalahi konstitusinya," kata Cheon Sung-Whun dari Institut Korea untuk Unifikasi Nasional kepada AFP.

Menurut, guru besar Universitas Kyungnam Profesor Kim Keun-Sik, Korut memberlakukan status negara nuklir sebagai salah satu kunci prestasi mendiang pemimpinnya dan konstitusi baru ini merupakan salah satu faktornya. Diutarakannya meski Korut telah menetapkan konstitusi baru, bukan berarti Korut akan mempertahankan senjata nuklirnya. Keun-Sik berpendapat, konstitusi Korut amat mudah diamandemen jika pemimpinnya menginginkan. [CNN/BBC/D-11]

Comments

Popular Posts