Mesir Perintahkan Penangkapan Sipil, Menjelang Pemilu
![]() |
Dua
warga Mesir duduk didepan dinding bergambarkan orang-orang yang tewas
terbunuh selama gerakan rakyat menggulingkan Hosni Mubarak.
|
[KAIRO] Departemen Kehakiman Mesir memperingatkan bahwa
militer memiliki kekuasaan luas untuk menangkap warga sipil guna mengatasi
potensi unjuk rasa menjelang dua putusan pengadilan pada Kamis ini. Departemen
Kehakiman mengumumkan hal itu sehari menjelang putusan Mahkamah Konstitusi,
Rabu (13/6).
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengeluarkan keputusan
yang dapat membubarkan parlemen pertama Mesir terpilih secara demokrasi dan
membatalkan jadwal pemilihan presiden putaran kedua.
Sebagian pengamat menafsirkan keputusan itu sebagai pertanda rencana militer untuk memperpanjang kekuasaannya. Kekuasaan militer diharapkan berakhir ketika presiden baru dilantik pada 1 Juli nanti. Pengumuman Departemen Kehakiman juga diyakini mewakili berlanjutnya hukum darurat militer yang telah berakhir 31 Mei lalu.
Dengan keputusan Departemen Kehakiman itu militer akan memiliki kekuasaan luas untuk menahan warga sipil, sampai pemerintah menyetujui konstitusi baru yang sedang dibuat dewan panel parlemen. Pembentukan konstitusi diperkirakan akan memakan waktu minimal enam bulan.
Militer sepertinya mempersiapkan kemungkinan reaksi negatif
terhadap putusan pengadilan Kamis ini. Kendaraan lapis baja dan tank disiagakan
di gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara para pengunjuk rasa menuju gedung
Konstitusi untuk mengantisipasi putusan, Rabu malam.
Mahkamah Konstitusi akan menguji keabsahan undang-undang
isolasi politik, yang melarang pejabat senior rezim presiden digulingkan Hosni
Mubarak mengikuti pemilihan presiden, sesuai konstitusi. Undang-undang Mesir
telah melarang undang-undang menarget individu-individu tertentu yang belum
pernah dihukum karena kejahatan.
Mahkamah Konstitusi juga diharapkan akan memutuskan apakah parlemen terpilih secara hukum sah terbentuk. Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah Ikhwanul Muslimin, yang memiliki 80 persen kursi parlemen, melanggar konstitusi karena mendorong anggota yang sudah dikenal sebagai calon independen, sementara mencalonkan kandidat presiden di bawah bendera Partai Keadilan dan Kebebasan. Menurut Konstitusi, dua pertiga dari parlemen harus berafiliasi dengan sebuah partai dan sepertiga harus independen tidak berafiliasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi datang hanya dua hari menjelang pemilihan presiden putaran kedua pada 16-17 Juni ini. Ribuan warga Mesir telah kembali ke jalan menolak hasil pemilihan putaran pertama dan nominasi presiden Ahmed Shafiq, mantan perdana menteri Mubarak. [AFP/D-11]
Comments
Post a Comment
, ,