RUU Amnesti Dituding Untuk Menggulingkan Kerajaan
![]() |
Para pendukung Thaksin Shinawatra, kelompok Kaos Merah, memberikan dukungannya kepada parlemen |
Pengacara negara telah mendukung
pemerintah dengan menyerahkan petisi menentang amandemen RUU itu kepada
Mahkamah Konstitusi. Pengacara negara berusaha meyakinkan bahwa RUU Amnesti
tidak bertujuan untuk menggulingkan Kerajaan, Kamis (7/6).
RUU Amnesti yang diusulkan pemerintah akan memberikan
amnesti bagi orang-orang yang menjadi korban kekerasan politik. Namun, oposisi
menilai RUU Amnesti akan digunakan untuk memberi jalan bagi mantan Perdana
Menteri Thaksin Shinawatra kembali dari pengasingan.
Para pengacara negara itu mengatakan tawaran untuk membuat RUU Amnesti yang juga dikenal RUU Rekonsiliasi sejalan dengan konstitusi dan tidak memiliki ketentuan mencoba untuk menggulingkan monarki konstitusi. Perselisihan baru terkait RUU Amnesti telah menjadi konfrontasi antara legislatif dan pemerintahan yudikatif.
Juru bicara pengacara negara, Winai Damrongmongkolkul
mengatakan pertemuan jaksa penuntut umum menyimpulkan proses pembuatan RUU
Amnesti merupakan pelaksanaan kekuasaan sah dari legislatif. Para pengacara
setuju bahwa rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah tidak memiliki
ketentuan mencoba untuk menggulingkan negara. Pemerintah juga tidak mencoba
untuk memperoleh kekuatan untuk memerintah negara dengan cara inkonstitusional.
“Enam petisi (menentang RUU Amnesti) tidak memiliki cukup bukti untuk pengadilan menghentikan proses pembuatan undang-undang,” katanya.
Winai mengatakan para pengacara negara menyelidiki petisi sebelum mengirimnya ke pengadilan. Ditambahkannya, pengacara negara melakukan tugas dan penilaian tidak melanggar kewenangan otoritas pengadilan konstitusi.
Masyarakat pendukung Thaksin, kaos merah, menuntut impeach para hakim Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan penundaan pembahasan RUU. Mereka menentang “diktaktor” di luar parlemen.
Partai oposisi Partai Demokrat dan kelompok masyarakat kaos
merah yakni Aliansi Rakyat untuk Demokrasi telah memimpin menentang RUU Amnesti
itu. Mereka menuding pengesahan RUU Amnesti akan memungkinkan buronan Thaksin
kembali ke Thailand.
Sejumlah anggota parlemen Partai Demokrat telah menyerahkan petisi kepada Mahkamah Konstitusi, dan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menyatakan bahwa RUU itu dapat mengakibatkan penggulingan konstitusional monarki.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan mereka menerima petisi itu, mengutip pasal 68 UU Dasar yang menggarisbawahi langkah-langkah diambil untuk melawan tindakan yang dapat menggulingkan monarki. Pasal 69 dan 70 juga menyebutkan hak untuk mencegah tindakan itu.
Ketua Parlemen Somsak Kiatsuranont telah melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menunda sementara pembacaan RUU, sementara Mahkamah Konstitusi meninjau RUU. Anggota Partai Phue Thai Korkaew Pikulthong, menyatakan partainya akan mengumpulkan suara parlemen untuk menolak perintah pengadilan. [Bangkok Post/D-11]
Comments
Post a Comment
, ,