PPB Dukung Kebebasan Internet


Kantor markas besar PBB, New York, Amerika Serikat
[JENEWA] Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HRC) mengeluarkan resolusi pertama terkait kebebasan internet, Kamis (5/7). PBB juga menyerukan semua negara untuk mendukung hak-hak individu secara online sebanyak offline.

“Hasil ini adalah penting bagi Dewan HAM. Ini pertama kalinya resolusi PBB mengkonfirmasi bahwa hak asasi manusia di dunia maya harus dilindungi dengan komitmen yang sama seperti di dunia nyata,” kata duta besar Amerika Serikat (AS) Eileen Chamberlain Donahoe. 

Resolusi HRC itu mendapat dukungan dari 85 co-sponsor, di mana 30 diantaranya adalah anggota HRC.  Amerika Serikat berada diantara teks co-sponsor. Negara lain yang mendukung resolusi pemenuhan, perlindungan dan promosi hak asasi manusia di internet adalah Brazil, Nigeria, Swedia dan Turki.

“Resolusi ini adalah tambahan dalam perjuangan untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar online,” kata Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton.

Diutarakan Clinton, arus bebas informasi dan berita di bawah ancaman di negara-negara di seluruh dunia. Saat ini terlihat gelombang mengkhawatirkan jumlah kasus melibatkan sensor pemerintah dan penganiayaan terhadap individu atas tindakan online mereka, meski hanya pesan teks atau tweet tunggal.

Duta Besar Tunisia Moncef Baati mengatakan pembebasan internet sangat penting bagi negaranya karena situs jejaring sosial memainkan peran dalam menggulingkan Presiden Tunisia El Abidine Ben Ali pada 2011.

“Hasil paling penting dari revolusi Tunisia adalah hak kebebasan berekspresi, ini sangat penting pada saat ini, dan oleh alasan itu ada komitmen kuat di Tunisia untuk mengkonsolidasi hak internet. Jaringan kami dengan semua media selama revolusi melipat ganda pentingnya komitmen untuk kebebasan berekspresi di internet yang tetap menjadi alat utama untuk pembangunan ekonomi,” ucapnya.          

Sebelumnya, Parlemen Eropa telah menolak pakta global untuk memerangi pembajakan online dan pemalsuan. Hal itu menjegal setiap ratifikasi Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan (ACTA) dilakukan negara Uni Eropa dan kemungkinan membunuh upaya itu untuk selamanya, Rabu (4/7). ACTA dikritik karena dapat menyebabkan penuntutan hukum terhadap pengguna situs karena melakukan unduh ilegal. ACTA juga akan membatasi obat-obatan generik. [AFP/D-11]

Comments

Popular Posts