Transaksi Seks Anak Online Libatkan Jasa Keuangan Terkemuka
Dalam 7 tahun terakhir Indonesia terus-menerus berada di posisi lapis 2 untuk negara tujuan dan transit perdagangan manusia, menurut Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat melaporkan maraknya perdagangan anak, di bawah usia 18 tahun, untuk seksual komersial.
Hasil penelitian LSM asal Belanda, Terre des Hommes
Netherlands mengungkapkan 1000 orang dewasa dari 71 negara terlibat dalam
pariwisata seksual anak melalui webcam. Baca: http://mynewsbasket.blogspot.com/2014/01/1000-orang-dewasa-dari-71-negara.html
Komersialisasi seksual anak kini tidak lagi menggunakan cara
konvensional pertemuan langsung. Komersialisasi seks dilakukan secara online menggunakan
web camera melalui media sosial, email, dan room chat.
Menurut Pusat Investigasi Kejahatan Cyber (CCIC), data
pengguna media sosial yang mengupload konten pornografi anak melalui IP
Indonesia mencapai 4.026 konten. Facebook menjadi media sosial yang paling
banyak digunakan untuk mempublikasikan konten pornografi. Tercatat sebanyak
1.435 IP address mengupload 2.241 konten pornografi anak. Di media sosial
Twitter tercatat 147 IP address mengupload 948 konten pornografi anak.
Kasus kejahatan internet pun semakin meningkat dengan
banyaknya pengakses internet, terutama dengan pemanfaatan telepon pintar. Basis
kejahatan cyber beralih ke jejering sosial seperti Facebook, Twitter dan
sebagainya.
Dalam kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan
penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan
media sosial Facebook. Sebelumnya Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk
melakukan transaksi seks dan mengajak anak untuk beraktivitas seks secara
online.
Sayangnya kasus pornografi anak sangat jarang ditindak oleh
pihak kepolisian. Berdasarkan data Bareskrim Polri kasus kejahatan pornografi
melalui media online atau situs porno yang ditindak hanya 9 kasus dari tahun
2011-2014. Khusus pornografi anak ada 1 kasus pada 2013 dengan pelaku Dwi Yan.
Pada 2014 ada 2 kasus salah satunya adalah kasus Candra. Kedua pelaku
mengupload video rekaman aktivitas seksual.
Transaksi jual beli pun dilakukan melalui pembayaran
elektronik via perbankan, berupa transfer uang antar-rekening bank, kartu
kredit atau pembayaran online melalui internet atau e-money. Ahmad Sofian,
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, mengungkapkan institusi jasa keuangan
menjadi media untuk transaksi perdagangan seks anak di pasar global.
“Para predator membeli seks anak secara online menggunakan
fasilitas kartu kredit, membayar secara online melalui pihak website, membiayai
hidup ‘anak asuh,’ membayar melalui mucikari,” katanya. Ahmad Marzuki, Direktur
ECPAT Indonesia.
Bahkan, lanjut Ahmad, para predator seks adalah
pejabat-pejabat pemerintahan yang menggunakan uang korupsi untuk membeli seks anak
secara online. Kasus ini diketahui dari kesaksian korban di Bandung. Dia
mengungkapkan uang hasil korupsi tersebut diputar di lembaga jasa keuangan dan
dipakai untuk membayar transaksi seks anak melalui transfer rekening.
Oleh karena itu, Terre des Hommes Netherlands, ECPAT,
kepolisian, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan bekerjasama
untuk menyelediki transaksi-transaksi finansial bank terkait dengan perdagangan
seksual anak. PPATK sendiri telah mengendus adanya sejumlah transaksi keuangan
yang diduga melibatkan jaringan mafia pedofilia di Indonesia.
Institusi perbankan bisa menjadi sumber pada forensik
finansial guna mengidentifikasi dan mengungkapkan aliran dana transaksi
perdagangan anak. Amerika Serikat telah menggunakan cara ini untuk memerangi
perdagangan seksual anak. Transaksi
bisnis seksual memiliki pola yakni biasanya transaksi terjadi di luar jam-jam
operasional bisnis umumnya. Transaksi lintas perbatasan antar-negara tidak konsisten
dengan negara tujuan bisnis. ( Daurina Lestari Sinurat )
Comments
Post a Comment
, ,