Kartu Indonesia Satu, Kartu Pintar NPWP


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah meluncurkan Kartu Indonesia Satu atau yang disingkat Kartin1 pada Jumat, 31 Maret 2017. Kartu multifungsi ini merupakan ambisi pemerintah untuk mewujudkan rencana penerapan identitas tunggal atau single identity number yang selama ini hanya menjadi wacana semata.
Sekilas Kartu Indonesia Satu seperti mirip dengan program Gubernur DKI Jakarta Petahanan, Basuki Tjahaja Purnama,  kartu Jakarta One atau Jakarta Satu. Berdasarkan fungsi secara garis besar pun hampir sama sebagai smart card atau kartu pintar bagi warga untuk mendapatkan pelayanan publik, termasuk subsidi.  
Berdasarkan rancangan, kartu ini merupakan kartu pajak multifungsi yang dikeluarkan sebagai kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terhubung dengan sejumlah layanan lainnya. Kartin1 akan menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, surat izin mengemudi, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), surat tanda nomor Kendaraan, passpor, hingga kartu debit e-money.  
Otoritas pajak telah mengundang instansi lainnya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, imigrasi, sampai dengan penerbit kartu transaksi keuangan seperti e-money, e-toll, sampai dengan kartu kredit untuk mewujudkan Kartin1. Namun sampai saat ini, hanya identitas KTP yang akan terintegrasi dengan kartu NPWP smart card ini.
Ke depan otoritas pajak ingin Kartin1 nantinya akan dapat digunakan untuk pembayaran klaim BPJS, membayar transaksi finansial di merchant, alat pembayaran transportasi, penyimpanan data BPJS Kesehatan. Termasuk, pemanfaatan terkait keimigrasian, hingga penyaluran subsidi kepada masyarakat.
Ini merupakan strategi DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kartu multifungsi tersebut juga bisa dijadikan bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atau tax clearance bagi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Iwan Djunard, mengungkapkan, prototipe aplikasi dari Kartu Indonesia Satu baru akan rampung bulan ini.
"Kegunaan itu agar masyarakat punya identitas di satu kartu, daripada bawa tujuh kartu kan mendingan bawa satu kartu. Nanti bisa memuat beragam identitas dengan keamanan yang tinggi," kata Iwan di Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.
Iwan mengatakan, uji coba perdana (pilot project) Kartin1 rencananya baru akan dilaksanakan pada Juni 2017 mendatang. DJP bersama para pemangku kepentingan terkait, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sarana dan pra sarana kartu tersebut.
Ia menjelaskan, ada beberapa tujuan yang dijadikan landasan utama otoritas pajak dari penerbitan kartu multifungsi tersebut. Misalnya, seperti memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, serta membangun data e-government yang terintegrasi.
“Dengan kartu multifungsi, masyarakat tidak lagi perlu kartu terlalu banyak. Selain itu, lambat laun pun ini akan merealisasikan identitas tunggal, karena nanti NIK (nomor induk kependudukan) ada di situ semua,” katanya.
Salah satu yang paling krusial, yakni dengan adanya kartu tersebut, pemerintah akan dapat lebih mudah menyalurkan subsidi atau insentif langsung kepada individu. Sehingga, penyaluran subsidi akan jauh lebih efisien.
“Caranya, dalam kartu tersebut ditandai apakah itu layak disubsidi atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian Iwan menyatakan untuk mewujudkan Kartu Indonesia Satu sebagai identitas tunggal belum akan dapat terealisasi dalam waktu dekat, karena membutuhkan dana yang sangat mahal. Kartin1 saat ini hanya sebagai penampung data elektronik wajib pajak.   
"Kalau kita kan enggak punya identitas tunggal kalau dipaksakan terlalu mahal," ujarnya. 
Lantas, bagaimana syarat untuk mendapatkan kartu tersebut?
Untuk mendapatkan Kartin1 syaratnya bagi individu harus memiliki KTP elektronik. Sedangkan untuk badan usaha, harus memiliki NPWP Badan.  
Kepemilikan Kartin1 tersebut, lanjut Iwan, nantinya bersifat sukarela. Tidak akan ada paksaan atau aturan apa pun yang mengharuskan seluruh elemen masyarakat memiliki kartu multifungsi tersebut.
“Kalau mau pakai silahkan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Tetapi, ini banyak keunggulan dan tidak ada beban. Justru menguntungkan,” katanya.
Para pengguna Kartu Indonesia Satu ini akan mendapat berbagai macam pelayanan publik pemerintah, bahkan juga akan mendapatkan bonus berupa poin ketika membeli sebuah produk di pasar swalayan. Namun, hal ini masih dalam tahap kajian, dan termasuk dalam program jangka panjang DJP.
“Manfaatnya nanti bisa menjadi pengurang atau diskon. Tapi ini nanti perlu UU (Undang-Undang),” katanya.
Bank Mandiri penerbit Kartin1
Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan PT Bank Mandiri Tbk dalam peluncuran awal prototipe Kartin1 atau NPWP Smart Card sebagai penerbit kartu. DJP telah memasukkan data NPWP ke dalam kartu tersebut.
Bank Mandiri pun  sedang mengembangkan fitur-fitur di Kartin1, yang akan diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jumat ini.
"Kita lagi kembangkan fitur-fiturnya. Ini disesuaikan dengan NPWP-nya. DJP ingin pembayaran pajak secara elektronik, arahnya pembayaran tahunan atau lainnya secara nontunai melalui ATM atau transfer mobile banking," ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo.
Untuk tahap awal, lanjut pria yang akrab dipanggil Tiko itu, fitur perbankan yang disematkan dalam kartu tersebut baru untuk aktivitas debit. "Sementara baru debit," ujarnya singkat.
Selain Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia Tbk juga menyatakan ketertarikannya untuk bergabung dalam menerbitkan Kartin1. Perbankan yang ingin bergabung harus memiliki izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Comments

Popular Posts